7 Bulan Mandek, Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Kasus Kontainer Recover
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Penyidik Polda Sulawesi Selatan didesak menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kontainer Makassar Recover Covid-19. Proyek ini dimulai pengusutannya sejak Desember 2021.
“Sudah tujuh bulan kasus ini diusut. Kita harapkan ada kemajuan pengusutan lebih konkret dari Polda Sulsel,” ujar Koordinator Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Mulyadi, Sabtu (2/7/2022).
Mulyadi mengungkapkan, banyak kejanggalan dari proyek kontainer recover yang memang patut didalami. Ia yakin, dari pengusutan awal, penyidik memungkinkan telah menemukan indikasi penyimpangan.
“Kan seluruh camat sudah diperiksa. Saya yakin penyidik telah mengumpulkan bukti ke arah sana (korupsi). Karena itu kita harapkan ini terus difollow up,” pinta Mulyadi.
Mulyadi juga meminta pengusutan diperlebar. Kata dia, tak terlalu sulit menemukan benang merah kasus ini.
“Kan sebenarnya semua jelas. Apa perannya camat itu jelas. Siapa terlibat secara teknis itu juga jelas. Penyimpangannya di mana, ya lebih mudah ditelusuri. Jadi menurut kami ini tidak rumit,” ujarnya.
Mulyadi meminta penyidik tak hanya fokus pada camat. Tapi juga mengusut pihak pihak lain yang terlibat sebagai pengendali proyek.
“Ini memang berpotensi melibatkan banyak pihak. Jadi saya kira itu harus ikut didalami,” katanya.
Menurut Mulyadi, proyek kontainer recover menelan anggaran besar. Dan digulirkan di masa pandemi. Sehingga penanganannya patut mendapat prioritas lebih.
“Karena proyeknya dilakukan di masa pandemi. Jadi harus prioritas. Sama dengan kasus bansos kan, itu dapat prioritas karena terkait hajat masyarakat banyak dan digulirkan saat warga dalam kesulitan. Bahkan pelakunya juga harus dihukum lebih berat. Inikan sudah komitmen bersama yang sudah disampaikan presiden dan para penegak hukum,” paparnya.
Sebelumnya, Desember 2021 penyidik Polda Sulsel telah memulai mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan kontainer Makassar Recover Covid-19. Sejumlah camat telah diperiksa.
Tinggalkan Balasan