Makassar – Kuasa Hukum SLV Modern Travelindo, Adeh Dwi Putra SH MH, dalam komperensi persnya di Jalan Skarda N Kompleks Ruko mangasa permai Nomor tujuh, membantah isu miring yang merugikan klientnya.

Adeh Dwi Putra SH MH menyampaikan bahwa klient kami adalah orang yang bertanggungjawab.

“Klient kami yakni pihak SLV Modern Travelindo, telah melakukan upaya-upaya perbaikan pelayanan dan terkait dengan pengajuan refund/reschedule trip oleh para user/penumpang telah kami data dan setengah dari data permintaan refund/reschedule telah kami penuhi,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, direktur kantor hukum legalitas law firm ini menuturkan kronologi yang dialami perusahaan klientnya.

“Jadi persoalannya seperti ini, sejak tahun berdirinya ini SLV Travel 2017 tidak pernah terjadi masalah dengan customernya. Seperti kita ketahui bersama, pada masa pandemi covid 19 merupakan masa-masa sulit untuk semua jenis usaha jangankan di Indonesia bahkan Dunia pada umumnya. Sehingga disini, perusahaan klient kami-pun mengalami hal tersebut dan berdampak pada penurunan omset,” ungkapnya.

“Seiring berjalannya badai pandemi covid 19 ini muncul kebijakan baru pemerintah. Dimana sudah ada kelonggaran kebijakan terkait pandemi tersebut, sehingga berdampak pada tingginya minat perjalanan via pesawat. Namun hal ini dibarengi dengan melonjaknya harga tiket hingga sampai 300 persen, sehingga guna menghindari dampak kerugian yang lebih besar maka dengan sangat berat hati perusahaan klient kami yakni SLV Travel membatalkan trip yang sebelumnya telah mendaftar waktu bulan mei, juni dan juli 2022 dan memberi opsi kepada user mupun penumpang pada trip tersebut untuk refund atau reschedul trip,” jelasnya.

Advokat muda ini menegaskan, Klient kami juga berkomitmen untuk memenuhi permintaan para user yang mengajukan refund.