JAKARTA – Majelis Hakim diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca Juga: Korsel akan Investasi Urban Air Mobility di IKN

Hal itu disampaikan Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Jaksa memandang eksepsi dari Sambo tidak penuhi persyaratan keberatan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Jaksa menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada majelis hakim. Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” kata Ahmad Aron.

Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.