Berikutnya dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK rehab sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Tahun 2019 dengan terdakwa Dodi Ardiansa Bin Zainuddin, Jabal Nur, SE, M.Adm dan Rakiman Bin Turu Jumarang.

Kajari Jeneponto juga menyebutkan tahap eksekusi dengan terpidana Rian Sukayanto, ST terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2016.

Pelaku lainnya yang di eksekusi yakni terdakwa Setiawan, ST Bin Abd Malik dan Anwar terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan rumah KAT tahun dan pembangunan Balai Sosial tahun 2019 di Kecamatan Bangkala.

Kajari Susanto juga membeberkan terdakwa yang diekeskusi baru-baru ini yakni Abd Malik dan Rahmat Makmur terkait tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun 2016 yang di kelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto. Serta terpidana M.Takbir Takko terkait tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2016.

Sedangkan penyelamatan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Bidang Pidsus Kejari Jeneponto sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 345.876.000, ungkap Kajari Susanto yang juga mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel tersebut.

Di Bidang tindak pidana umum (Pidum), Kajari Susanto membeberkan bahwa umumnya penanganan perkara di dominasi kasus narkotika. Data penanganan perkara tindak pidana umum tahun 2022 yakni SPDP 178, tahap I 133, tahap II 108, putusan 143, eksekusi 131, banding 6 dan kasasi 11.

Sementara untuk penanganan dengan restorative justice ada 4 perkara, dengan tersangka Kaspiati Binti Hasan, dkk dengan kasus penganiayaan, tersangka A. Nurafni Oktavia.S Alias Yaya Binti Saharuddin dengan kasus penganiayaan, tersangka Aprilia Binti Ruslan dengan kasus laka lantas dan tersangka A. Ahriadi Bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dengan kasus penganiayaan anak.