Kemudian pengembalian barang bukti sepanjang tahun 2022 sebanyak 50 kali dalam perkara tindak pidana umum dan pidana khusus dengan cara pengantaran kepada pihak yang berhak menerima. Pengantaran barang bukti merupakan salah satu program unggulan di Kejari Jeneponto dalam rangka meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diperkenalkan dengan nama SIPUKIS KARAENG ( Siap Pengantaran barang bUKti GratiS KARAENG), pungkasnya. (*)