JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar konferensi pers terkait pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022. Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH memimpin langsung konferensi pers dan didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari Jeneponto, diantaranya Kasubag Bin Ivon Hajrawati, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidum Zaenal Abidin Salampessy, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi, Kasi Datun Ridwan Sahputra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tiar Adi Riyanto dan Kasubsi Penyidikan Alan Bastian.

Kajari Susanto Gani menjelaskan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2022 ada tiga tahap penyelidikan diantaranya dugaan pungli terhadap rekanan pekerja DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto tahun anggaran 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rekonstruksi jembatan Pappaluang dan rekontruksi talud sungai Pappaluang pada BPBD Jeneponto tahun anggaran 2020, serta dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020, jelas Susanto.

Kemudian tahap penyidikan di Bidang Pidsus, Kajari Susanto menyebutkan ada 7 perkara, diantaranya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah KAT tahun 2019 di Dusun Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.

Dengan terdakwa Hj. Hermawaty, MSi. Binti H. Andi Sirajuddin, Setiawan, ST Bin Abd Malik, Anwar dan Burhanuddin Bin Buchari, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 milyar.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 dengan tersangka Freman Bin Bonto, Muhammad Asrul dan Muh. Fachry Fattah dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 milyar, jelas Susanto.

Untuk tahap penuntutan di Bidang Pidsus terdapat 12 perkara, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2014 di Desa Mallasoro, Kecamatan Bangakala, Kabupaten Jeneponto dengan terdakwa Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim, Andi Fadli Irfansyah, ST Bin Arsyad, Mansyur S Dg. Rani Bin Sehu dan Mustamin, ST Bin H. Gassing Maeleng dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 milyar.