Namun perkara Pidum yang menarik perhatian masyarakat yakni pelaku Abd Radjab Dg. Raja Bin Ramada dengan korban Uji Mughni (Kanit Tipikor Polres Jeneponto) dan pelaku Hamzah Alias Angsa Bin Sodding dengan korban Ainun Qulaiba Rifi Binti Ririanto merupakan bayi yang masih berumur 14 bulan, ungkap Kajari Jeneponto.

Di Bidang intelijen, Kajari Susanto menyebutkan capaian kegiatan operasi intelijen yakni dugaan pungli pada rekanan pekerja DAK pada sejumlah sekolah di Jeneponto oleh Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah di linpahkan ke Pidsus.

Kemudian penyelidikan terkait dugaan mafia pupuk yang terjadi di wilayah hukum Jeneponto dalam rangka untuk mengetahui adanya penyimpangan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi dan telah dilimpahkan ke Pidsus.

Kegiatan lainnya di bidang intelijen yakni penyuluhan dan penerangan hukum, jaksa masuk sekolah (JMS), jelasnya.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kajari Susanto membeberkan capaian kinerja pelayanan hukum sebanyak 27 perkara. Bantuan hukum di BPJS Kesehatan (SKK) dan berhasil menagih tunggakan sampai bulan November sebesar Rp 32.423.310, PDAM dengan 27 SKK sebesar Rp 47.470.375 dan PNPM dengan 6 SKK sebesar Rp 74.730.000.

Untuk pendampingan hukum, kata Susanto ada 2 OPD yang di dampingi yakni Dinas PUPR kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 30 Milyar dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya capaian kinerja di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, kata Kajari Susanto sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 4 kali terdiri dari 99 perkara yang didominasi tindak pidana narkotika.

Kegiatan pelelangan atau penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa handphone dengan total penjualan sejumlah Rp 6 292.000 dan semuanya telah di setoroan ke kas negara, serta penyetoran uang yang dirampas untuk negara dan telah dilaksanakan sebanyak 4 kalau penyetoran dan telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 2.767.000.