JAKARTA – Anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas belum dikeluarkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan siap menerima sanksi akibat mengabaikan instruksi presiden tersebut.

Baca Juga: Uji Publik, Sekprov Sulsel Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Dalam Transformasi Digital

Diketahui, hal tersebut merupakan instruksi Presiden Jokowi No. 7 tahun 2022.

Gibran mengatakan dirinya tidak masalah jika diberi sanksi karena yang paling penting adalah warganya.

“Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu). Aku gampang,” kata Gibran dilansir dari CNNIndonesia.com.

Gibran lakukan penghapusan anggaran pengadaan kendraan listrik pada tahun ini. Dia ingin uang yang ada dipakai untuk membangun infrastruktur terlebih dahulu.

“Yang kami hapus anggaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mobil listrik. Daripada beli mobil mending untuk bangun pasar dulu,” kata Gibran.

Dia menjelaskan bahwa harga mobil listrik tidak murah. Gibran menyebut saat ini harga satu mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta.

Gibran merasa anggaran sebesar itu lebih baik dipakai untuk infrastruktur yang bermanfaat bagi warga Solo.

“Lebih baik untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta,” ucap Gibran.

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres. No. 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres tersebut, para kepala daerah diminta menetapkan peraturan dan alokasi anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Diteken pada 13 September 2022.

“Dalam rangka mendukung percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah,” sebut Inpres tersebut.