Diketahui perkara ini merupakan tindaklanjut dari kasus korupsi yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga jumlah suap dalam kasus pengembangan ini senilai Rp 2,8 miliar.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

Sebagai pemberi:
– Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Sebagai penerima:
– Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny.
– Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik.
– Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.
– Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar.

Akibat dari itu, keempat pegawai BPK tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.