JAKARTA – Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024, Darmawangsa Muin dan Muzayyin Arif dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Baca Juga: KPK Sita Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, 12 Saksi Diperiksa

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan keduanya akan dimintai keterangan soal kasus korupsi dengan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) hari ini, Kamis (3/11).

“Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dkk,” kata Ali Fikri dilansir dari Detik.com.

Keduanya, lanjut Ali, akan diperiksa di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel. Meski demikian, ia belum menjelaskan apakah keduanya bakal dikonfirmasi penyidik.

Berdasarkan rangkuman dari Detik.com, dua pimpinan ini merupakan pihak ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi laporan keuangan dinas PUTR dengan status sebagai pimpinan DPRD Sulsel.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap pimpinan DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari pada Kamis (13/10) lalu. Namun panggilan itu tidak dipenuhi yang kemudian akan hadir juga pada pemeriksaan bersama kedua saksi setelah dilayangkan panggilan kedua pada Jumat (21/10).

Pada Jumat (21/10) lalu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Sulsel, Ni’matullah.

Daftar Pimpinan DRPRD Sulsel Yang Diperiksa KPK:

– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari.
– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Ni’matullah.
– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Darmawangsa Muin.
– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Muzayyin Arif.

Diketahui perkara ini merupakan tindaklanjut dari kasus korupsi yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga jumlah suap dalam kasus pengembangan ini senilai Rp 2,8 miliar.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

Sebagai pemberi:
– Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Sebagai penerima:
– Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny.
– Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik.
– Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.
– Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar.

Akibat dari itu, keempat pegawai BPK tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.