WAJO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui bidang hukum melaksanakan fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Wajo.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Gelar RAKOR Sentra GAKKUMDU, Ini Tujuannya

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 03 November 2022.

 

Tim Kantor Wilayah, sesuai dengan perintah Kakanwil Liberti Sitinjak, di pimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris bersama Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel, Baharuddin dan Syarif.

 

Ketua Bapemperda Wajo, Ir. Junaidi Muhammad mengapresiasi kolaborasi pihaknya dengan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

 

“Semoga kerjasama ini, dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan lebih baik,” harap Junaidi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu wujud kolaborasi dan sinergitas yang telah di tuangkan dalam nota kesepahaman di bulan Februari tahun 2022 lalu.

 

Selanjutnya, secara teknis dalam fasilitasi Ranperda ini, Baharuddin dan Muhammad Syarief menyampaikan, Judul Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dari 19 judul Raperda yang diajukan untuk propemperda tahun 2023.

 

Sedangkan dua diantaranya cukup diatur dengan Peraturan Bupati dan satu Ranperda harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah provinsi karena lingkup materinya lintas kabupaten.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, anggota Dewan DPRD dan SKPD terkait.