MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, ikuti Dies Natalis ke-58 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Tahun 2022 dengan tema ‘Rise Stronger, Move Forward Faster’ secara daring melalui Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (07/11).

Baca Juga: Hadiri Musda IX GAPENSI Sulsel, Wali Kota Makassar Ingatkan Persaingan Teknologi

kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Senat Dewan Dosen, Dr. Imaduddin Hamzah, sekaligus membuka Sidang Senat Terbuka Poltekip.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Asep Kurnia dalam sambutannya mengatakan Dies Natalis POLTEKIP bukan hanya sebagai penanda bertambahnya usia ke-58, tetapi penanda tingkat kedewasaan dalam berkarya dan berkinerja dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Dies Natalis POLTEKIP ke-58 merupakan kesempatan untuk menguatkan komitmen perubahan kemajuan POLTEKIP yang berdampak pada kemajuan permasyarakatan dan Kemenkumham,” kata Asep.

Asep juga mengungkapkan, dengan adanya Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Sistem Pemasyarakatan akan membawa konsekuensi yang sangat luas. Dalam UU tersebut, Asep jelaskan bukan hanya perubahan dalam pelaksanan tugas dan fungsi pemasyarakatan, tetapi juga tuntutan pengembangan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pemasyarakatan yang dipersiapkan oleh POLTEKIP.

“Dosen dan taruna bukan hanya sekedar memperluas pengetahuan dan pemahaman UU dan implementasinya, tetapi pengembangan riset dan pengabdian masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi pemasyaraktan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan,” tetang Asep.

Asep kemudian jelaskan, pendidikan tinggi vokasi di Kemenkumham seperti POLTEKIP dan POLTEKIM berada pada situasi yang unik dan menantang. Di satu sisi, kedua politeknik ini dituntut menyelaraskan diri dengan sistem dan kebijakan Kemenkumham. Namun di sisi lain, penyelenggaraan polteknik harus menyesuaikan dengan kebijakan dan pedoman pendidikan tinggi vokasi Kemendikbud dan Lembaga Akreditasi Perguruan Tinggi.