Selain itu, Rabu tanggal 16 November 2022, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim Datang SH MH di Subdit IV Dittipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur.

Surat panggilan tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi No: LPA/421/Xl/2022/SPKTPolda Sulsel tanggal 16 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP-Sidik/84a/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 16 November 2022.

Surat Panggilan tersebut diantarkan keesokan harinya pada tanggal 17 November 2022.

“Apabila memperhatikan hari dan tanggal yaitu hari Rabu tanggal 16 November 2022, maka terlihat dengan jelas bahwa perkara tersebut merupakan perkara dengan atensi karena pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 16 November 2022 dibuat laporan polisi, dan pada hari itu juga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (tanpa melalui proses lidik terlebih dahulu), dan keesokan harinya Kamis tanggal 17 November 2022 Surat Panggilan diantar serta memerintahkan kepada yang dipanggil untuk menghadap penyidik keesokan harinya yaitu Jumat tanggal 18 November 2022 pukul 09.00 WITA,” jelas Henry.

Panggilan tersebut katanya, disertai dengan ancaman. “Barang siapa dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. Dimulainya penyidikan itu, tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, adalah hal aneh karena SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa”.