Sehingga dinilai, oknum-oknum polisi itu, telah menggunakan kewenangannva secara tidak bertanggung jawab sehingga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan penyidikan.

“Dalam hal melakukan penyidikan terhadap perkara di atas, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur Penerimaan Laporan Polisi, Standar Operasional Prosedur tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa,” lanjut Henry.

Kegiatan yang dilakukan oknum-oknum polisi itu telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Dugaan adanya Tindak Pidana

Dibuatnya laporan polisi, surat perintah penyidikan (tanpa melalui proses / tahap Penyelidikan dan tanpa melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Lidik ke status Sidik) dan dengan diterbitkannya surat panggilan keesokan harinya disertai perintah untuk menghadap keesokan harinya setelah tanggal surat panggilan, patut diduga adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bahkan, saat ini, laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 masih dalam proses penyelidikan.

Sebagaimana kita ketahui, Pasal 1 ayat 5 KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dan belum mempunyai upaya paksa.

Tapi, pihak Polres Luwu Timur dengan kekuasaannya membuat surat resmi yang mengizinkan untuk membongkar dan mengolah benda yang diduga diperoleh dan tindak pidana. _Di satu sisi dia melarang untuk melakukan pembayaran sambil menunggu proses lebih lanjut,” tukas Henry.