“Tindakan pemberian izin dan larangan yang dikeluarkan Polres itu, patut diduga sebagai bentuk keberpihakan dan dengan tujuan untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain (dalam hal ini Pelapor, yang diduga adalah pihak PT AMI) secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” pungkasnya. (**)