MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) Kab. Wajo tentang Pengelolaan Pasar, yang dilaksanakan di Kanwil, pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga : Kerjasama Kemenkumham Sulsel dan Pertamina Dorong Peningkatan Permohonan KI UMKM

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan, FGD merupakan bentuk kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Daerah Kab. Wajo dalam hal penyusunan naskah akademik tentang pengelolaan pasar.

“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 28 Oktober sampai 6 Desember 2022 sesuai dengan kontrak/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah kami terima pada hari Kamis lalu terkait hasil revisi yang terdapat perubahan dalam naskah akademik tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan hal-hal teknis penyusunan naskah akademik, Haris katakan jajaran perancang zonasi Wajo telah merampungkan naskah akademik hingga 98% tinggal dikompilasi dengan data-data yang dibutuhkan bagi Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Haris meminta kerjasama dengan semua pihak untuk saling memberikan data guna melengkapi naskah akademik tersebut.

“Saya minta semua pihak untuk saling berkomunikasi dengan intens. Jangan sampai saat kami membutuhkan data justru pihak lain ada yang bingung. Namun hal ini bisa diatasi setelah kami telah menjelaskan maksud dan tujuan dalam pengumpulan data terkait penyusunan naskah akademik tentang pengelolaan pasar,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kab Wajo, Elvira Fajarwati mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar telah disusun sejak tahun 2014 lalu (Peraturan Daerah Kab Wajo No 17/2014 tentang Pengelolaan Pasar) dan masih berlaku hingga sekarang. Namun seiring berjalannya waktu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang akan disesuaikan dengan perda yang akan disusun saat ini.

Elvira mencontohkan pengistilahan pengelolaan pasar menjadi pengelolaan pasar rakyat akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Kalau istilah pengelolaan pasar rakyat yang dimaksud itu mengakomodir pasar yang ada di Wajo, saya pikir tidak masalah kalau judulnya nanti berubah karena judul akan diulas dalam naskah akademik. Kenapa kita memilih pengelolaan pasar rakyat? Tentunya hal ini melewati beberapa kajian yang telah disusun oleh Tim Kanwil,” katanya.

Melalui FGD ini, Elvira berharap dalam penyusunan naskah akademik ini akan melahirkan pengelolaan pasar yang efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada Permendag No 21/2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Selanjutnya, Perancang Ahli Madya Kanwil, Baharuddin menjelaskan, naskah akademik merupakan hasil penelitian/pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Tentu naskah akademik merupakan bentuk dukungan dan hal penetapan/penyusunan suatu rancangan peraturan daerah agar dalam pelaksanaannya dapat aplikatif dan futuristic,” katanya.

Lanjut Baharuddin, dasar hukum yang digunakan dalam naskah akademik ini yaitu Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baharuddin lalu menjelaskan secara teknis mengenai penulisan masing-masing bab yang dalam naskah akademik ini, terdiri dari: Bab I Pendahuluan, Bab II Kajian Teoretis dan Asas, Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait Pengelolaan Pasar, Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, dan Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan.

Hadir dalam FGD ini secara daring Kepala Bidang Penelitian dan Pembangunan Bappelitbangda Wajo Andi Arwin beserta jajarannya dan Jajaran Dinas Perdagangan Kab Wajo. Dari Kanwil hadir tim Perancang dan Analis Hukum.