MAKASSAR – Jajaran Unit Reserse Polsek Rappocini yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin No.313, Kecamatan Rappocini pada hari Kamis(22/6/2023) berhasil membekuk 4 orang sindikat penggelapan mobil rental dari berbagai tempat, senin(26/6/2023).

Ke -4 orang ini yang berhasil diamankan terdapat 1 nama yang menjadi terduga pelaku penggelapan di kasus yang lain yaitu ZI yang pernah namanya dimuat diberbagai media cetak dan online.

ZI ini pada tahun 2021 pernah menggegerkan dunia perbangkan dengan menggelapkan dana nasabah BRI Unit Toddopuli sebesar 400 juta dalam kurun waktu 49 detik yang kasusnya terjadi pada tahun 2018 yang pada saat itu dirinya masih karyawan BRI.

Iptu Agus Purwanto Kanit Reserse Polsek Rappocini menjelaskan ZI tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil dan dikenakan pasal 372 KUHP.

Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidik sementara  mendalami keterlibatannnya dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mbil dan apabila terbukti maka penyidik akan gelar perkara,” jelasnya.

Untuk diketahui Pasal 372 ini juga menjelaskan tentang perbedaan antara penggelapan dengan kasus penipuan mobil jenis lainnya yang ancaman penjaranya 4 tahun.