MAKASSAR – KPU Kota Makassar diduga tidak profesional dalam tindakannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian delapan PPS yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate.

Hal ini membuat delapan PPS mengadakan perlawanan ke KPU Kota Makassar diawali dengan keluarnya press rilis yang di terima kantor berita Media Online MataSulsel, jum’at(14/7/2023).

Israq penulis rilis ini mengutarakan dalam tulisannya penerbitan Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 335 pertanggal 23 Juni 2023 tentang pemberhentian panitia pemungutan suara (PPS) dengan tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2024 tersebut dinilai tidak prosedural dan diduga jauh dari kata profesionalisme kerja KPU Kota makassar.

Keputusan tersebut dikeluarkan tanpa melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020.

Perlu diketahui bersama bahwa didalam surat keputusan KPU Nomor 337 tersebut diatur secara seksama dan terperinci bagaimana proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara adhoc baik tingkat PPK, PPS maupun KPPS ketika mereka melakukan pelanggaran.

Penjatuhan Sanksi atau pemberhentian yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar kepada delapan PPS ini diduga tidak profesional karena sangat jauh dari 337 ini. Dan tentunya hal tersebut kami nilai sangat tidak adil bagi kami.

Perlu diketahui juga bawa sebelum PPS menerima SK pemberhentian dari KPU Kota Makassar pertanggal 23 juni 2023. Delapan PPS ini hanya satu kali diundang klarifikasi oleh KPU Kota Makassar, yakni tanggal 22 juni 2023 dan proses klarifikasinya hanya lewat zoom. Setelah itu terbitlah surat pemberhentian.

Sependek pengetahuan kami bahwa kalau delapn PPS ini diduga melanggar kode etik maka idealnya dilakukan pemanggilan untuk sidang kode etik dan para terduga ini dipanggil guna menjalani sidang kode etik. Tapi, kenyataan yang terjadi tidak seperti itu dan sangat jauh dari aturan.