GOWA – Akhir-akhir ini Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa tengah gencar melakukan patroli kewilayahan untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa.

Ditengah patroli secara mobile yang dilakukannya, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa mengamankan 2 orang pemuda yang menguasai obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Jalan Tun Abdul Radzak, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (28/8/2023) sekitar Pukul 00.30 WITA, senin(28/8/2023).

Kasat Samapta Polres Gowa AKP Syahrul, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya dua pemuda yang diamankan oleh anggotanya saat menggelar patroli.

“Benar, ada dua pemuda yang diamankan oleh tim Patroli Perintis Presisi malam kemarin,” ungkap Kasat Samapta Polres Gowa.

AKP Syahrul menjelaskan, bahwa pada kegiatan Patroli Mobile Perintis Presisi Samapta Polres Gowa berdasarkan informasi awal dari warga tentang adanya oknum pemuda yang telah mengambil diduga barang tempelan disekitar Jalan Inspeksi Kanal Sungguminasa Kab Gowa.

“Kedua pemuda tersebut berupaya menghilangkan dengan cara membuang barang bukti pipet warna ungu berisikan sachet bening isi bubuk sabu-sabu. Sebelumnya keduanya ingin kabur dari kejaran petugas, namun alhasil keduanya berhasil diamankan saat terjatuh,” terang Kasat Samapta.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) pemuda yang menguasai obat terlarang tersebut mengaku bahwa sabu-sabu penyalahgunaan narkoba/pisitrofika jenis sabu-sabu diperoleh dari hasil transaksi disalah satu akun Instagram dan kemudian dilanjutkan ke titik lokasi pengambilan barang bukti tersebut.

“Jadi pengakuan keduanya membeli sabu-sabu tersebut dengan cara mentransfer via bank ke pemilik salah satu akun Instagram yang tidak diketahui maupun tidak pernah bertemu karena transaksi online dengan harga paket Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).,” jelasnya.