JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU mengatakan KPPU segera membentuk satuan tugas untuk
menangani persoalan tersebut.

“Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” katanya.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga
flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

“KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah
diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” terangnya.

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti
dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti,
maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.**

YouTube player