MAKASSAR – Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi, mengaku bahwa mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada tanggal 24 September 2021 lalu telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Buka Sulsel Ride Championship 2021, Plt Gubernur Dorong Masyarakat Aktif Bersepeda

Salah satunya terkait mutasi Muhammad Jufri dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel. Apalagi sebelumnya, yang bersangkutan pun telah mengikuti job fit.

Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengatakan bahwa masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel, melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.

“Penerimaan Prof. Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II). Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi,” kata Imran, Senin (27/9/2021).

Lanjut Imran, mengungkapkan bahwa dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, jika proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.

“Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Imran menyampaikan, mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh Rektor UNM, bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.

“Sesungguhnya proses assessment center itu memang menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik. Dan apa yang ingin dicapai dari situ tentunya ada kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan kemampuan sosio kultural. Jadi tiga kompetensi itu bahkan biasa kita bilang dilengkapi dengan kompetensi pemerintahan. Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan,” ujar Imran.

Menurutnya, seorang Kepala OPD perlu memiliki kompetensi manajerial.

“Saya kira Prof Jufri bisa di OPD apa saja, karena kemampuan manajerial. Eselon 3 sebagai the backbone of birokrasi atau tulang punggung birokrasi itulah yang menopak OPD memberikan penguatan kepada kepala OPD karena justru lebih banyak kepada manajerial saja,” imbuh Imran.

Imran menjelaskan, bahwa para pejabat yang baru saja di mutasi beberapa hari lalu, telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kemendagri.

“Direkomendasikan oleh kasn maupun Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai hasil dari rekomendasi dari pansel yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit, termasuk Prof Jufri. Jadi rekomendasi juga menyebutkan yang bersangkutan bisa di Dinas Pariwisata dan kebudayaan,” Jelasnya.

Terakhir, Imran mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Plt Gubernur Sulsel terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan.

“Tentu dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat bina kepegawaian. Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan daripada Bapak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan. Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan yang itu. Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi,” pungkas Imran.