MAKASSAR- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkoba Sulawesi Selatan (AMPTK Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, Rabu (13/12/2023).

Menanggapi kasus penangkapan yang diduga pelaku pengguna/penggedar narkotika jenis sabu inisial (H) di Desa Bontobaji Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Dimana diketahui penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, dalam penangkapan tersebut diamankan dengan barang buktti narkotika jenis sabu.

Jendral Lapangan Aliansi Mahiswa dan Pemuda Anti Narkoba Sulsel, Riswandi menyampaikan bahwa zat narkotika dapat merusak generasi di negara republik Indonesia terkhususnya di Kabupaten Bulukumba.

“Narkotika merupakan zat yang sangat berbahaya dan dapat merusak keberlangsungan hidup bangsa dan generasi di negara republik Indonesia terkhususnya di Kabupaten Bulukumba itu sendiri,” tegas ciwang sapaan akrabnya dalam orasi.

Lanjut berdasarkan data yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa jumlah korban yang disebabkan oleh barang haram itu meningkat hingga dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Menanggapi fenomena ini pemerintah telah menetapkan negara kita sedang berada dalam keadaan darurat narkoba.

“Dengan adanya kasus tersebut merupakan tantangan bagi pihak aparat penegakan hukum terkhusunya pada Polres Bulukumba untuk mengembalikan citra nama baik kepolisian dimata masyarakat terlepas daripada banyaknya pejabat tinggi aparat kepolisian tersandung kasus narkotika, namun pihak Polres Bulukumba duga tidak mampu mempublikasikan dan membuktikan hal tersebut di mata Masyarakat,” katanya.

Ia pulang mengatakan pihak Polres Bulukumba sampai hari ini belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan yang di Kecamatan Kajang

“kasus tersebut sudah hampir 1 bulan, Polres Bulukumba juga belum mengambil tindakan tegas untuk melakukan pers rilis bahwa betul adanya penangkapan terkait kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajang,” tandasnya.

Setelah melakukan orasi ilmiah secara bergantian, Aliansi Mahsiswa dan Pemuda Anti Narkoba Sulsel diterima untuk melakukan audiens oleh perwakilan dari satuan Propam dan Satuan Narkoba Polda Sulsel.

Muatan dalam audiens tersebut, Dimana pada saat dimintai keterangan salah satu Satuan Narkoba menyampaikan bahwa betul sudah ada pelaku yang di tangkap dan sudah masuk tahap penyidikan.

“Betul apa yang disampaikan oleh kawan-kawan Aliansi bahwa memang ada pelaku pengguna sekaigus pengedar narkotika jenis sabu yang diaman di Kecamatan Kajang yang masih berada pada tahap penyidikan,” ungkap Bang Andri sapaan akrab anggota Satuan Narkoba.

Salah satu anggota Satuan Propam juga menyampaikan bahwa akan segera melakukam kordinasi dengan Satnarkoba Bulukumba.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dan pemanggilan terhadap Satnarkoba Bulukumba untuk mendalami tuntutan kawan-kawan aliansi,” ungkapnya.

Mengakhiri audiensi, ciwang menantang Kapolda Sulsel untuk segera menginstruksikan Kapolres Bulukumba untuk segera melakukan pers rilis terkait penegakan hukum yang ada di Kabupaten Bulukumba khususnya di Kecamatan Kajang.

”Menantang Kapolda Sulsel untuk mengentruksikan kepada Polres Bulukumba selama 2X24 jam untuk melakukan pers rilis dan penegakan supremasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan kami duga pada saat melakukan interogasi terhadap pelaku pastinya menyebutkan salah satu nama,” tantang ciwang.

Adapun tuntutan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel:

1. Mendesak Kapolri copot Kapolres Bulukumba yang gagal menegakkan supremasi hukum ditanah Butta Panrita Lopi.

2. Copot Kasat Narkoba Polres Bulukumba.

3. Mendesak Kapolda Sulsel mengambil alih penyelidikan pengembangan pengguna sekaligus pengedar sabu di Kecamatan Kajang.

4. Tegakkan supremasi hukum serta hilangkan wabah pengedaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajang.