JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha atas fenomena kenaikan atau penurunan harga sejumlah komoditas utama di Indonesia di masa menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Prof. M. Afif Hasbullah, Ketua KPPU menyampaikan fluktuasi harga komoditas secara umum lebih disebabkan oleh berbagai penyebab.

Seperti dampak el-nino yang menyebabkan kegagalan panen dan turunnya produksi, kurangnya pasokan ke pasar, berkurangnya luas tanam, ketidakmampuan pemenuhan pasokan ke pasar seiring meningkatnya permintaan, maupun larangan ekspor dari luar negeri dan realisasi impor yang tidak optimal.

“Karena itu, KPPU melakukan proses pemantauan harga pangan dan bahan pokok jelang natal dan tahun baru (nataru) 2023 yang dilakukan KPPU di berbagai wilayah, seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta,” katanya.

Ia menegaskan KPPU aktif melakukan berbagai pengawasan atas harga komoditas strategis guna menjamin tidak adanya upaya pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai kegiatan atau perayaan tahunan sebagai ajang untuk melakukan kartel atau praktik monopoli.

“Untuk itu, sejak awal Desember 2023, KPPU melalui 7 (tujuh) Kantor Wilayahnya mulai memantau secara intensif pergerakan harga komoditas dan ketersediaan pasokannya, termasuk dengan melakukan pantauan lapangan di pasar atau sentra produksi,” terangnya.

Secara nasional, KPPU memantau harga pangan pokok pada komoditas beras premium, beras medium, kedelai, jagung pipil, bawang putih, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, ayam ras, telur ayam, gula pasir, minyak goreng curah, dan minyak goreng kemasan pada konsumen.

Secara detil, dapat disimpulkan beberapa hasil pemantauan untuk wilayah Indonesia Timur.

Komoditas beras premium dengan HET Rp14.800 tercatat harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp19.250 dan harga terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp13.833.

Sedangkan untuk komoditas beras medium, HET berada di angka Rp11.800 dengan harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp16.667 dan harga terendah ada di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp11.931.

Untuk komoditas kedelai dengan HET sebesar Rp12.000, harga tertinggi yang dibeli konsumen berada di angka Rp17.400 di Provinsi Maluku.

Lain halnya dengan komoditas jagung pipil, HET berada di angka Rp5.000 dengan harga tertinggi terdapat di Provinsi Papua sebesar Rp14.917 dan harga terendah ada di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp5.929.

Pada komoditas bawang putih, HET yang ditentukan Pemerintah adalah Rp32.000 dengan harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp53.333.

Sedangkan pada komoditas bawang merah di konsumen, HET ditentukan sebesar Rp41.500 dengan harga tertinggi di Provinsi Papua sebesar Rp57.333.

Untuk komoditas ayam ras, dari hasil pantauan tercatat HET yang ditentukan sebesar Rp36.750 dengan harga tertinggi di Provinsi Papua Barat sebesar Rp49.817 dan harga terendah di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp27.250.

Pada komoditas telur ayam, HET yang ditentukan sebesar Rp27.000 dengan harga tertinggi di Provinsi Papua Barat sebesar Rp42.352.

Sementara, komoditas gula pasir dengan HET tercatat Rp16.000, harga tertinggi ada di Provinsi Papua sebesar Rp21.292.**