Kemenkumham Sulsel Paparkan Kinerja Bidang Hukum Sepanjang 2023
MAKASSAR – Mengakhiri Tahun 2023, Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan paparkan capaian Kinerja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi melalui keterangan resminya, Minggu(31/12), menyampaian capaian kinerja ini sebagai bentuk control dan transparansi dalam pelaksanaan tugas bidang hukum.
“Secara struktural bidang Hukum membawahi bantuan Hukum, penyuluhan Hukum, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), dan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD),” ungkap Hernadi
Adapun capaian bidang hukum sepanjang 2023, disampaikan Hernadi, diawali dengan bantuan hukum yang menempati peringkat pertama kategori Kanwil pagi besar dalam penyerapan anggaran bantuan hukum dengan presentasi 99,90%, selanjutnya jumlah pelaksanaan bantuan hukum litigasi 928 kasus dan non litigasi 197 kegiatan, terakhir telah dilakukan Monev terhadap 30 OBH terakreditasi.
Dengan pencapaian ini, tentunya masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum sangat terbantu karena mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Kemudian penyuluhan hukum telah terlaksana dengan sangat baik melalui pembentukan, pembinaan kelompok desa sadar hukum di 4 Kabupaten/Kota, yakni Soppeng, Bulukumba, Pinrang dan Makassar.
Juga dilakukan evaluasi desa sadar hukum di 3 Kabupaten, yaitu Pinrang, Bantaeng dan Sidrap dengan langkah pengajuan pengusulan penambahan 11 desa/kelurahan sadar hukum untuk diresmikan.
Untuk penyuluhan hukum telah dilakukan secara langsung pada 10 lokus dan tidak langsung melalui radio.
Capaian – capaian diatas berdampak pada masyarakat mendapatkan informasi dan pengetahuan di bidang hukum.
Lebih lanjut Hernadi juga menyampaikan, telah dilakukan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi hukum dan informasi hukum di wilayah kepada 50 anggota JDIH dan telah dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH di 5 kabupaten yaitu Wajo, Soppeng, Bulukumba, Sidrap dan Palopo.
“Dengan pengelolaan JDIH yang baik akan memberikan kepastian informasi hukum pada masyarakat dan hal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis dan lainnya seperti yang diungkapkan Menkumham beberapa waktu lalu, bahkan juga bisa digunakan dalam pertimbangan pemerintah memperbaiki atau membuat kebijakan,” jelas Hernadi
Tinggalkan Balasan