Tugas pokok badan peradilan adalah memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan. Pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah hakim.

“Ahirnya, persoalan dan konteks ini harus diletakan pada suatu pemahaman bahwa ini merupakan sebuah “Ijtihad konstitusional” atau suatu langkah secara “legal konstitusional” ditempuh untuk mengatasi kekosongan hukum problem pengujian norma AD/ART Parpol serta kontrol yudisial atas fenomena praktik despotisme, oligarkis, dan opresif partai politik dalam pembentukan aturan pokok partai politik itu sendiri,” tutup Fahri Bachmid.