RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons pelaporan terhadap Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas setelah mengggeledah rumah Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah pada Rabu (3/7/2024) lalu.

“Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024), mengutip detikcom.

Alex menyerahkan soal pelaporan tersebut ke Dewas KPK dan meminta pelapor dalam hal ini  Anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing untuk menunggu hasil kesimpulan.

“Jadi silakan melaporkan dan kita tunggu saja nanti Dewas dalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun kesimpulan dari Dewas tentu kami menghormati kan gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Johannes melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebab dianggap melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.

“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” ujar Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap dia.

Johannes mengatakan Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam. Ia mengklaim Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.