RAKYAT.NEWS, BEKASI – Supervisor Oprasional Kantor Pengairan Bulak Kapal Kota Bekasi, Edi, menegaskan bahwa perihal bangunan saja harus memperhatikan Garis Sempadan Sungai (GSS). Apalagi, penguasaan aset yang tidak dapat dialihkan menjadi sertifikat hak milik.

Menurut Edi, GSS ini tergantung kedalaman dan kriteria, antara lain di saluran tersier, sekunder, dan primer.

“Misalnya dalam kali 3 meter, berarti jarak 3 meter dari bibir sungai, tidak boleh dibangun. Itu aturannya,” jelas Edi kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Sederhananya, GSS merupakan ruang bebas jarak batas untuk membangun. Selepas dari itu, Edi mengatakan bahwa pihak kantor Pengairan Kota Bekasi diminta agar dapat meningkatkan pendapatan (Pemberdayaan aset) dari lahan bebas GSS.

“Orang-orang yang ingin mendirikan bangunan, sekiranya aman tidak ada pipa gas pertamina, mangga (silahkan),” ujar dia.

Namun, Edi menekankan hal yang dimaksud untuk pemberdayaan melalui pinjam pakai aset pengairan, bukan untuk diperjual belikan.

“Kalau kita menjual, berarti menghilangkan aset,” tutupnya.

 

Penulis: Dirham