Pemateri ketiga, Qodriansyah Agam Sofyan, memaparkan tema “Memahami Batasan dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”. Menurut dia, pelanggaran berekspresi yang kerap terjadi di dunia digital, antara lain tangkapan layar percakapan, pencemaran nama baik, serta plagiarisme atau pelanggaran hak cipta. Berdasarkan UU ITE, ancaman hukuman pelanggaran tersebut mencapai 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. “Ketika menggunakan media sosial, hindari mengakses informasi personal dan data orang lain untuk disalahgunakan,” imbuhnya. 

Muhammad Sirul Haq, sebagai narasumber terakhir, menyampaikan paparan berjudul “Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Keamanan Digital”. Ia mengatakan, karya intelektual merupakan hasil pemikiran dan kecerdasan manusia, yang bisa berupa penemuan, desain, seni, atau karya tulis. Hak tersebut dapat mengandung nilai ekonomis dan dianggap suatu aset komersial serta dilindungi oleh UU. “Tujuan perlindungan keamanan HKI adalah memberikan rasa adil dan reward kepada warga penemu yang melaksanakan aktivitas intelektualnya,” terangnya. 

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Desmona. Para peserta tampak antusias dan mengirimkan banyak pertanyaan. Panitia memberikan uang elektronik masing-masing senilai Rp 100.000 bagi 10 penanya terpilih.

Salah seorang peserta, Saifurrahman, bertanya tentang kiat melindungi hasil karya cipta di internet.  Menanggapi hal tersebut, M Sirul Haq bilang, warganet perlu mendaftarkan hasil karya ke Direktorat Jenderal HKI, memantau,  dan menjaganya. Untuk menghindari penjiplakan, warganet juga dapat memberikan label atau tanda khusus lainnya.