RAKYAT.NEWS, BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menilai Peraturan Daerah (Perda) mengenai orang lanjut usia (lansia) sebagai salah satu contoh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah disahkan beberapa tahun lalu.

Diketahui, DPRD Kota Bkeasi telah menetapkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tersebut pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.

Penetapan aturan tersebut, kata Nico, melalui kewenangan Bapemperda yang mempunyai fungsi legalisasi. “Bicara mekanisme pembuatan Perda, berawal dari sini,” jelas Nico.

Nico menegaskan bahwa Ranperda, dibuat berdasarkan usulan masyarakat, anggota Bapemperda, bahkan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Usulan itu disusun melalui skala prioritas. Prioritas yang mana dibutuhkan Kota Bekasi, disusunnya di Bapemperda ini,” ujarnya.

Nantinya, Nico menegaskan bahwa usulan-usulan yang diterima akan menjadi kajian secara bertahap, termasuk kajian akademik. “Jadi perguruan tinggi dilibatkan pembahasannya,” pungkasnya.

Selanjutnya, susunan kajian tersebut akan di harmonisasi oleh kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Barat untuk ditentukan perundangannya.

“Dilihat ketentuan undang-undangnya, apakah ketentuan undang-undang di atasnya sudah dicabut atau belum, terus dilihat update sesuai Undang-Undang Cipta Kerja belum,” ucap Nico.

Setelah itu, Nico mengatakan usulan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) akan dibahas dalam rapat paripurna.

Tak sampai disitu, Nico menyebut DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baik dari Komisi-komisi AKD maupun Bapemperda.

“Sebelum pengesahan, Pansus harus laporkan Ranperda ini ke Bapemperda untuk bahan pertimbangan. Namanya harminosasi, sinkronisasi, dan pembulatan,” jelas Nico.

Pada akhirnya, kata Nico, semua ini akan difasilitasi oleh biro hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk dipastikan sebelum ditetapkan sebagai Perda.

“Hasilnya dikembalikan lagi ke DPRD bersama Wali Kota setelah disepakati menjadi Perda,” tutupnya.