Sekitar pukul 16.50 Wita, Fajar kemudian bergegas menuju ke dekat jembatan karena melihat salah seorang warga atas nama Arif Daming dikelilingi oleh tiga aparat kepolisian dan mengambil gambar dari jarak satu setengah meter tempat dikelilinginya pak Arif Daming.

Saat mengambil gambar, Fajar kemudian didatangi oleh aparat kepolisian terduga atas nama Faisal dan membentak Fajar dengan mengatakan “kamu mengambil gambar tanpa izin” dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan menampar wajah sebelah kiri sebanyak dua kali dan sebelah kanan sebanyak satu kali.

“Fajar kemudian mengatakan “jangan bertindak seperti itu (menampar) apalagi selaku aparat kepolisian. Ucapan Fajar dibalas tindakan tiga aparat Polisi dengan mendorong Fajar ke badan mobil pick up dan akan dipukul dengan popor senapan oleh salah seorang aparat yang memakai jaket biru namun tindakan pemukulan diurungkan. Akibat tindakan kekerasan aparat, Fajar mengalami masalah di telinga bagian kiri yang terasa berdengung dan kepala pusing. Di sisi lain para petani mengalami tekanan luar biasa dan berdampak trauma,” ungkapnya.

Tindakan aparat dalam peristiwa ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dipertanggungjawabkan secara pidana, dapat dituntut atas tuduhan “Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan” sesuai ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Selain itu, tindakan aparat di lapangan juga diduga melanggar kode etik atau disiplin Polri.

Atas peristiwa ini, korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembela HAM dan Pejuang Agraria Sulsel telah melaporkan kejadian ke unit SPK Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan melaporkan para pelaku ke Bidang Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri.