Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Berlangsung Serentak Awal 2025
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
Tito menjelaskan bahwa jadwal tersebut merujuk pada simulasi yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diberikan kepada Kemendagri.
Meskipun demikian, Kemendagri belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan pelantikan. Penetapan tanggal tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.
“Kita sudah melakukan exercises, lebih kurang akhir Januari atau awal Februari, kami sudah menerima surat resmi dari KPU, yang melakukan exercises dan waktunya seperti itu, akhir Januari atau awal Februari,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Tito menegaskan bahwa jadwal pelantikan tersebut berlaku untuk daerah yang tidak sedang dalam perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 yang tidak ada sengketa MK, itu akan dilantik secara serempak,” ujarnya.
“Nanti, kan, pasti ada yang gugat, pasti ada yang gugat ke MK. Apalagi ada 545 daerah Pilkada kalau enggak salah. Gugat ke MK,” imbuhnya.
Jika terdapat perselisihan terkait hasil Pilkada, MK akan mengirimkan surat kepada KPU untuk memberitahu daerah yang mengajukan sengketa. Proses ini akan memakan waktu 3 hari.
Selanjutnya, MK akan memberikan waktu 5 hari kepada pihak yang mengajukan sengketa untuk memperbaiki dokumen gugatan. Hanya setelah itu akan diketahui daerah mana yang gugatannya diterima MK.
“Nanti ketahuan lah daerah mana yang tidak ada sengketa. Daerah yang tidak melakukan sengketa ini artinya menerima yang terpilih satu pasangan, itu akan diajukan kepada DPRD,” ujarnya.
Pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024 secara serentak, sementara penetapan pasangan kepala daerah terpilih oleh KPU dijadwalkan pada 16 Desember 2024.
Tentatifnya, pelantikan kepala daerah terpilih bisa berdampak pada rencana pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.
Jika pelantikan dilakukan sebelum tanggal 25 Desember, Kaesang mungkin tidak bisa ikut dalam Pilkada 2024 karena untuk menjadi calon kepala daerah terpilih, seseorang harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik. Hal ini menimbulkan masalah karena Kaesang belum genap 30 tahun sebelum 25 Desember 2024.
Tinggalkan Balasan