Melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan instansi pemerintah dan industri keuangan untuk melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta merusak reputasi dan integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank-bank untuk memblokir rekening tertentu.