Enam tersangka berhasil diamankan, mereka yakni Franky Alexandro (31), Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29) ditangkap di depan pintu masuk Pelabuan Bakauheni Lampung.

Kemudian Rizki Akbar (27) sebagai pemberi perintah ditangkap kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rocky Siahaan (34) sebagai pengendali dan pemberi perintah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat. Terahir polisi menangkap Gardawan (24) sebagai penerima dan gudang penyimpanan ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Petugas menyita barang bukti 1,3 ton ganja, 1 buah mobil Box Mitsubishi Nopol. B 9337 TCD, 1 buah mobil Toyota Innova Nopol B 8405 NI, 8 unit handphone, 1 buah timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidet Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*/jnn)