RAKYAT NEWS, JAKARTA –  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan komitmen lembaganya dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai peredaran kosmetik ilegal di Jakarta Barat. Berdasarkan laporan masyarakat, BPOM menemukan akun “Kimberlybeauty88” yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin edar.

Penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di dua lokasi gudang toko online yang berada di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, didampingi oleh tim Koordinasi Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan personel dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai produk yang tidak memiliki izin edar. BPOM akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan produk yang beredar aman dan memenuhi standar yang berlaku,” ujar Taruna Ikrar, Jakarta, 24 Oktober 2024.