Namun, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 3 Ayat 6 menekankan bahwa pengangkatan tenaga non ASN BLUD harus sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan, dan prinsip efisiensi ekonomis.

Oleh karena itu, Amar Ma’ruf menyimpulkan bahwa jika puskesmas BLUD tidak mampu membayar upah dengan layak, pengangkatan tenaga non ASN sebaiknya tidak dilakukan.

Hasil diskusi ini menggarisbawahi kompleksitas pengelolaan tenaga kesehatan di Kabupaten Maros dan pentingnya keadilan serta efisiensi dalam pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah.

YouTube player