“Jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan, seperti yang viral di media sosial dan perbincangan publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,” ujarnya.

Hal tersebut didapatkan oleh Tim dari Mabes Polri dan Polda Sulsel saat melakukan asistensi.

Mabes Polri mengerahkan Tim Asistensi untuk penanganan kasus tersebut yang proses penyilidikannya dihentikan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.