Amnesty International: Israel Lakukan Genosida di Gaza, Harus Dihentikan Segera
“Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dikeluarkan bulan lalu menawarkan harapan nyata akan keadilan yang telah lama tertunda bagi para korban. Negara-negara harus menunjukkan rasa hormat mereka terhadap keputusan pengadilan dan prinsip-prinsip hukum internasional universal dengan menangkap dan menyerahkan orang-orang yang diinginkan oleh ICC.
“Kami menyerukan kepada Kantor Kejaksaan International Criminal Court (ICC) untuk segera mempertimbangkan penambahan genosida ke dalam daftar kejahatan yang sedang diselidiki dan agar semua negara menggunakan setiap jalur hukum untuk membawa para pelaku ke pengadilan. Tidak seorang pun boleh dibiarkan melakukan genosida dan tidak dihukum.”
Amnesty International juga menyerukan agar semua sandera sipil dibebaskan tanpa syarat dan Hamas serta kelompok bersenjata Palestina lainnya yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober harus dimintai pertanggungjawaban. Kami juga menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi yang ditargetkan terhadap pejabat Israel dan Hamas yang paling terlibat dalam kejahatan berdasarkan hukum internasional.
*Latar Belakang*
Pada tanggal 7 Oktober 2023 Hamas dan kelompok bersenjata lainnya tanpa pandang bulu menembakkan roket ke wilayah selatan Israel dan melakukan pembunuhan massal dan penyanderaan, menewaskan 1.200 orang, termasuk lebih dari 800 warga sipil, dan menyandera 223 warga sipil serta menangkap 27 tentara. Kejahatan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya selama serangan ini akan menjadi fokus laporan Amnesty International yang akan datang.
Sejak Oktober 2023, Amnesty International telah melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai pelanggaran dan kejahatan berdasarkan hukum internasional yang dilakukan oleh pasukan Israel, termasuk serangan langsung terhadap warga sipil dan objek sipil dan serangan tanpa pandang bulu yang disengaja yang menewaskan ratusan warga sipil, serta serangan melanggar hukum lainnya terhadap warga sipil. dan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil. Amnesty International telah meminta ICC untuk mempercepat penyelidikannya terhadap situasi di Palestina dan terus mengkampanyekan gencatan senjata dengan segera.(Uki Ruknuddin)
Tinggalkan Balasan