RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkap adanya penyimpangan dalam peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa daerah di Indonesia. Informasi ini disampaikan dalam Media Briefing yang berjudul “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” pada Jumat (6 Desember 2024).

Penyimpangan ini terungkap melalui pengawasan proaktif BPOM yang meningkat terhadap peredaran ketamin selama tahun 2024.

Taruna Ikrar menyatakan, “Kami melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran ketamin karena kami menemukan pelanggaran dan penyimpangan terkait penggunaan obat tersebut di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian. Ketamin merupakan obat keras yang harus digunakan sesuai resep dokter dan diawasi ketat oleh tenaga medis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Peningkatan perhatian terhadap peredaran ketamin terjadi karena adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) dari tahun 2022 hingga 2023.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada informasi yang tersebar di media massa mengenai penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin serta penyelundupan bahan baku ketamin. Peningkatan putusan pengadilan terkait ketamin ilegal setiap tahunnya juga menjadi alasan intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.

Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian dari tahun 2022 (134 ribu vial) ke tahun 2023 (235 ribu vial), meningkat sebanyak 75%, dan tahun 2024 (440 ribu vial), meningkat 87% dibandingkan tahun sebelumnya.

Taruna menjelaskan bahwa melalui pengawasan intensif, BPOM menemukan banyak ketamin injeksi yang dijual di fasilitas pelayanan kefarmasian, terutama di apotek di beberapa provinsi. Penjualan ketamin di apotek tanpa resep dokter melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyimpangan peredaran ketamin ini terjadi di 7 provinsi selama tahun 2024, termasuk Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Dari hasil pemantauan BPOM pada tahun 2022 hingga 2024, diketahui bahwa Bali merupakan wilayah dengan peredaran ketamin injeksi tertinggi, diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Barat dalam kategori tinggi peredaran, sementara provinsi lainnya berada dalam kategori sedang dan rendah.

BPOM memberikan peringatan keras terkait dampak negatif dari penyalahgunaan ketamin, yang dapat merugikan kesehatan bahkan menyebabkan kematian. Penyalahgunaan ketamin dapat mengakibatkan gangguan psikologis, fisik, dan mental dalam jangka panjang.

Untuk itu, BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap ketamin dengan mengategorikan obat tersebut sebagai obat tertentu yang sering disalahgunakan. Pelaku usaha di bidang farmasi diimbau untuk patuh terhadap regulasi dan bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diedarkan kepada masyarakat.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait peredaran dan penggunaan ketamin agar tindakan tegas dapat diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

YouTube player