RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Peredaran uang palsu di Sulawesi Barat telah menarik perhatian penegak hukum setelah beberapa tersangka berhasil ditangkap. Dari para tersangka yang diamankan, dua di antaranya ternyata merupakan pegawai Pemerintah Provinsi Sulbar.

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menyatakan bahwa meskipun belum menerima informasi langsung dari Aparat Penegak Hukum, ia telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk berkoordinasi dengan Aparat.

Bahtiar dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucap Bahtiar.

Mengenai statusnya sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk aturan yang berlaku.

“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.

Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,

Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa TDK dihentikan , tetapi kalau lebih bisa diPTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik.

YouTube player