BI Pastikan Pembayaran QRIS Tidak Terkena PPN 12 Persen
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Menurut BI, PPN sebesar 12% ini hanya akan dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, tidak akan berlaku untuk transaksi yang menggunakan QRIS atau metode transaksi nontunai lainnya.
“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” tulis keterangan BI melalui Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat (27/12/2024).
Adapun PPN yang berlaku untuk Jasa Sistem Pembayaran hanya akan dihitung berdasarkan biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang, termasuk merchant discount rate (MDR).
“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” jelas keterangan BI.
Untuk usaha mikro, BI telah menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% mulai 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp 500.000 di pedagang Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, usaha mikro tidak akan dikenai PPN dan bebas dari pajak.
“Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” tutup BI.
Perlu diketahui, pemerintah akan secara resmi meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Peningkatan tarif pajak ini akan berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tinggalkan Balasan