RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa tidak akan ada bantuan sosial khusus untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Enggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata Cak Imin, mengutip DetikFinance, Rabu (25/12/2024).

Ia menyebutkan, bahwa pemerintah telah mempertimbangkan secara matang kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan, dengan pengecualian bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor pariwisata yang tidak akan terkena dampak kenaikan PPN. Kenaikan tarif tersebut hanya akan berlaku untuk sektor barang mewah.

“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” ujarnya.

“UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” lanjutnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan PPN akan berlaku untuk semua barang dan jasa kecuali yang dikecualikan.

Hanya ada 3 barang pokok yang tidak akan terkena kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang tetap dengan tarif 11 persen.

“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

Namun, beberapa kebutuhan pokok lainnya akan tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen seperti saat ini.

Barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas bebas PPN pada 2025 terbagi menjadi tiga kelompok, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, daging, serta sejumlah jasa seperti layanan kesehatan, keuangan, asuransi, dan pendidikan.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk meredam dampak kenaikan PPN, mulai dari diskon tagihan listrik hingga pembebasan pajak penghasilan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Meskipun demikian, kebijakan kenaikan PPN tetap menuai kritik dari masyarakat karena dianggap dilakukan di tengah kondisi pelemahan daya beli dan maraknya pemutusan hubungan kerja. Sebuah petisi penolakan terhadap kebijakan tersebut telah mengumpulkan 193.000 tanda tangan hingga Rabu (25/12) dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

Petisi ini diluncurkan di situs change.org pada 19 November 2024 dengan target 200.000 tanda tangan.

YouTube player