RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak berlaku lagi setelah seluruh kawasan terdaftar secara lengkap.

Penegasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa sertipikat tanah yang telah dikeluarkan selama lebih dari lima tahun tidak bisa dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan dipetakan dan mendapatkan sertipikatnya.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” katanya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika sertipikat telah ada selama lebih dari lima tahun, maka penyelesaiannya harus melalui proses pengadilan.

“Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” ujar Nusron.

Dalam konteks yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik sebelumnya merupakan bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berlalunya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang berasal dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” jelas Asnaedi.

Sebagai hasil dari program Kabupaten/Kota Lengkap, girik saat ini tidak lagi berlaku.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesuai kegiatan, sesi tanya jawab dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

YouTube player