RAKYAT.NEWS, BREBES – Ade Irvana (38), ditangkap kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah, karena nekat menjual narkoba jenis tembakau sintesis yang dipelajarinya melalui tayangan video di YouTube.

Dalam kesehariannya, Ade merupakan seorang pedagang Nasi Padang yang mengaku terpaksa menjalani bisnis narkoba tersebut karena terilit masalah ekonomi.

“Punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak utang. Jualan lagi sepi, tidak bisa untuk menutup utang,” kata Ade, Senin (6/1/2025), mengutip Kompas.

Ade mengaku melakukan pembelian bahan melalui internet untuk membuat tembakau sintesis tersebut dengan merogoh kocek sebesar Rp 6 juta. “Saya juga jualnya online.”

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis siap edar sebanyak 80 gram, serta cairan bibit sintesis dalam botol.

“Saat ditangkap, tersangka tengah meracik tembakau sintesis di rumahnya. Atas perbuatannya, kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkas Yuswi.

YouTube player