Makassar, Rakyat News – Sejumlah legislator Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Panukakang dan Kecamatan Manggala melakukan sidak di Hotel Myko, Jl Boulevard, Makassar, Kamis (2/2/2017).

Hal ini dilakukan sejumlah legisl;ator setelah mendegar beberapa keluhan saat Musrembang di tingkat kecamatan di Hotel Town, Jl Pangayoman, Makassar, Kamis (2/2/2017). Begitu tiba di halaman Hotel Myko, Dewan langsung meninjau pedestrian (jalur pejalan kaki) yang duganakan managemen Hotel Myko sebagai Ruang Terbuka Hijau.
Wakil Ketua DPRD, Ady Rasyid Ali beram dengan inisiatif managemen Hotel Myko yang menjadikan fasum/fasos sebagai taman tanpa melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah Kota Makassar.

“Saya senang kalau anda membangun, tapi kalau dengan seperti ini, managemen serakah denggan menggunakan fasum/fasos itu tidak benar. Sekalian bagun aja sampai ditegah jalans sana,” kata Ara, sapaan akrabnya.

Ketua DPC Partai Kota Demokrat ini dengan tegas meminta kepada pihak pengelolah hotel Myko untuk segerah membongkar taman tersebut, Bahkan dia langsung berkomunikasi dengan Dinas Penataan Ruang untuk menindaki pelanggaran yang dilakukan hotel Myko.

“Segerah bongkar, kalau tidak dibongkar maka besok Dinas Penataan Ruang yang bongkar, saya sudah komunikasi dengan orang Dinas Penataan Ruang,” tegas Ara.

Sementara itu, Anggota Komisi A, Mesakh Reymond Rante Padang menilai bahwa pengelolah Hotel Myko telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Selain menggunakan akses pejalan kaki dengan alasan membangun RTH, pihak pengelolah Hotel Myko juga telah membangun taman diatas drainase yang bisa berakibat fatal.

“Ini dibawah drainase yang diatasnya ditimbun, ini sudah tidak benar,” singkatnya.(*)