OJK Ungkap Nama 543 Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru tentang platform financial technology (fintech) di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, OJK menginformasikan bahwa ada 543 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir, sementara 97 fintech peer-to-peer lending telah terdaftar dan diizinkan secara resmi.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan pinjol ilegal yang sering kali menawarkan bunga tinggi, metode penagihan yang tidak etis, dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
“OJK merilis daftar pinjol legal untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan fintech yang terpercaya dan sudah berizin. Kami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan hanya menggunakan fintech resmi,” demikian bunyi pernyataan resmi OJK dalam keterangannya.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa legalitas layanan pinjaman online, mereka dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081157157157. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memverifikasi izin dari produk atau layanan keuangan yang mereka terima.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa syarat yang umumnya terkait dengan pinjol ilegal. Sebelum menggunakan layanan pinjol, disarankan untuk memeriksa daftar resmi fintech berizin yang tersedia di situs resmi OJK pada ojk.go.id.
Diharapkan dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan dan menghindari praktik yang merugikan. Pendidikan dan kewaspadaan menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan finansial di tengah maraknya kasus penipuan berbasis pinjaman online ilegal.
Tinggalkan Balasan