Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta Dalam SPMB : Hak Mereka Dijamin
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebut sekolah swasta ikut terlibat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ini.
Abdul Mu’ti menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa semua anak di sekolah swasta juga adalah warga Indonesia.
“Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Mu’ti.
Ia menegaskan bahwa sekolah swasta juga terlibat dalam SPMB karena kuota sekolah negeri terbatas. Sehingga anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri, punya kesempatan di sekolah swasta.
“Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi, ada juga swasta yang biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri,” ujar Mendikdasmen.
Untuk membantu orang tua siswa, Mendikdasmen menyebut adanya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar biaya sekolah swasta tidak memberatkan.
“Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan memeriksa daerah mana yang telah memberikan bantuan kepada sekolah swasta berdasarkan pertimbangan fiskal.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
“Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya yang negeri, tapi juga yang swasta,” tutur Mendagri Tito Kanavian.
Tinggalkan Balasan