“Nah, hasil reviu (influencer) nantinya silakan dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, tesnya, apa dan sebagainya. Dari hasil klarifikasi itu kami bertindak, mengambil keputusan,” tukas Taruna Ikrar.

Menurut Taruna Ikrar, para influencer masih boleh memberikan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, tetapi hasilnya tidak boleh disebarluaskan. Hanya BPOM yang berwenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.

Saat ini, BPOM sedang mengembangkan dasar akademik sebagai dasar regulasi yang akan diterapkan. Selanjutnya, BPOM akan berkoordinasi dengan berbagai regulasi yang ada termasuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan kesehatan terkait, peraturan presiden tentang lembaga BPOM, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Komisi IX DPR menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap promosi produk skincare oleh influencer untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

Selain itu, diharapkan BPOM dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi agar aturan ini dapat segera diterapkan secara efektif. (HM-Rasyad)

YouTube player