RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali mengungkap dugaan maladministrasi yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam menjatuhkan sanksi skorsing terhadap Alhaidi, mahasiswa yang dituduh melanggar aturan kampus. Dua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Ridwan Idris, serta Ketua Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Eka Damayanti, justru memperkuat indikasi adanya kesalahan prosedural yang dilakukan pihak kampus. Kamis (13/3/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra sejak pukul 11.00 WITA, terungkap bahwa Ridwan Idris yang melaporkan Alhaidi atas aksi demonstrasi pada 5 Agustus 2024, mengakui tidak pernah melihat secara langsung kehadiran Alhaidi dalam aksi tersebut. Bahkan, Ia mengakui bahwa laporan yang dibuatnya hanya berdasarkan instruksi dari Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis.

“Saya tidak pernah melihat Alhaidi di aksi tersebut dan saya tidak pernah ketemu Alhaidi di hari itu,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Lebih lanjut, pengakuan Ridwan bertentangan dengan jawaban gugatan pihak kampus yang sebelumnya menyatakan bahwa Alhaidi sudah menerima surat panggilan dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU) pada tanggal 5 Agustus 2024. Padahal, dalam kesaksiannya, Ridwan menyatakan bahwa Ia tidak pernah bertemu dengan Alhaidi pada hari tersebut, sehingga mustahil memberikan surat panggilan.

Sementara itu, saksi kedua, Eka Damayanti, mengakui bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat panggilan langsung kepada Alhaidi pada 5 Agustus 2024. Ia bahkan hanya menyampaikan surat pemanggilan DKU melalui Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) PIAUD yang menghubungi Alhaidi via aplikasi perpesanan WhatsApp.

“Kalau surat yang tanggal 5 Agustus 2024, saya tidak pernah,” ungkap Eka dalam sidang.

YouTube player