Sidang PTUN Makassar: Kesaksian Ungkap Dugaan Maladministrasi UIN Alauddin
Selain itu, Eka juga mengakui bahwa pemberitahuan sanksi skorsing kepada keluarga Alhaidi dilakukan tidak sesuai prosedur. Ia hanya menghubungi kakak kandung Alhaidi, bukan orang tuanya, padahal sesuai Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 680 Tahun 2020, tembusan pemberitahuan skorsing harus diberikan kepada orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.
Keterangan kedua saksi ini semakin menegaskan dugaan kesalahan administrasi dan prosedural yang dilakukan UIN Alauddin Makassar. Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap dalam persidangan, Alhaidi menuntut agar Majelis Hakim PTUN mencabut Surat Keputusan (SK) skorsing yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya minta hakim mencabut SK skorsing dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujar Alhaidi di akhir persidangan.
Dwiki Luckianto Septiawan

Tinggalkan Balasan