Anak 14 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Sejak 2024
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seorang anak berusia 14 tahun menjadi korban cabul oleh pria inisial SO (51) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi mengungkap pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan kejahatan tersebut berulang kali.
“Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, Jumat (4/4/2025), mengutip CNNIndonesia.com.
Kasus mulai terungkap saat orang tua korban mencurigai pelaku memasuki kamar anaknya pada Desember 2024. Ibu korban lalu menanyakan hal ini kepada anaknya yang lalu mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencabulan.
Tidak berselang lama dari kejadian, pelaku menghilang dari sekitar tempat ia tinggal di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Namun, pelaku berpapasan dengan korban beserta kakak dan orang tuanya pada 31 Maret, pukul 21.00 WIB. Kemudian, kakak korban berteriak dan akhirnya SO ditangkap warga.
“Berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan,” ucap Aprino.
SO terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan